Kick-off Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jatim Resmi Dimulai
Pemukulan Gong oleh Edi Purwanto ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Menandakan Dimulainya Tahapan Monev Keterbukaan Informasi publik (KIP) Jatim Tahun 2024 |
uripkuiurup.com - Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 di Jawa Timur resmi diluncurkan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kick-off tahapan Monev KIP tersebut berlangsung di Aula Anjasmoro, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim.
Acara pembukaan Monev 2024 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto.
Ia didampingi oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim, A. Nur Aminuddin, Kabid Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, dan Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Jatim, Yunus Mansur Yasin.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari pemerintahan desa di Jatim, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, serta perwakilan instansi vertikal.
Selain itu, perwakilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Provinsi Jatim juga turut hadir.
Sebelum memulai sosialisasi mengenai Monev KIP 2024, para peserta diberikan pemahaman mengenai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Perwakilan dari pemerintahan desa menerima materi khusus mengenai SLIP Desa, yang dipresentasikan oleh komisioner KI Jatim, Edi Purwanto dan A. Nur Aminuddin.
"Untuk kali pertama, kami mengundang perwakilan parpol dalam sosialisasi, meskipun pada tahun ini belum menjadi sasaran Monev. Ke depan, insya Allah akan kami libatkan. Terima kasih atas kehadiran semua undangan," kata Edi.
Pada Monev KIP 2024, terdapat sejumlah perubahan signifikan. Jika sebelumnya proses Monev dilakukan secara manual, tahun ini akan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi e-Monev.
Yunus Mansur Yasin, penanggung jawab e-Monev KIP 2024 di Jatim, menyatakan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah badan publik dalam proses penilaian.
"Indikator dan instrumen penilaiannya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, e-Monev lebih efektif, efisien, objektif, dan berkelanjutan," ujarnya.
E-Monev tahun ini akan menyasar perwakilan pemerintah desa, seluruh kabupaten/kota di Jatim, BUMD Pemprov Jatim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, dan sejumlah instansi vertikal.
Selain itu, Monev juga akan mencakup Bawaslu dan KPU kabupaten/kota se-Jatim, yang pada tahun sebelumnya tidak disertakan karena adanya Pemilu 2024.
Tahapan Monev berikutnya mencakup bimbingan teknis (Bimtek) dan pembuatan akun untuk badan publik sasaran pada 16-17 Juli, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada 16 Juli-19 Agustus, verifikasi SAQ pada 20 Agustus-19 September
Visitasi dan verifikasi faktual pada 20 September-18 Oktober, presentasi dan wawancara pada 23-24 Oktober, penilaian pada 25 Oktober-8 November, dan penganugerahan (Awarding) pada 11 November.
M. Sholahuddin menambahkan, indikator penilaian tetap sama, meliputi kualitas informasi, jenis informasi, strategi dan inovasi pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
Setiap aspek tersebut memiliki bobot nilai yang mengacu pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev.
Pada Monev 2023 lalu, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya enam yang berstatus informatif. Hal yang sama berlaku untuk OPD di lingkungan Pemprov Jatim, BUMD, dan pemerintahan desa.
"Kami berharap, hasil penilaian Monev tahun ini akan lebih banyak badan publik di Jatim yang berstatus informatif, artinya mendapat nilai di atas 90. Insya Allah bisa, keterbukaan informasi di Jatim tidak kalah dengan provinsi lain." tandasnya. (red)