Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPDB Jalur Zonasi SMAN Dimulai Besok, Komisi Informasi Jatim Soroti Transparansi Informasi

 

Edi Purwanto Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur

uripkuiurup.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Timur jalur zonasi akan dimulai besok, Kamis (27/6).

Proses pendaftaran berlangsung hingga Jumat (28/6), dengan pengumuman nama-nama peserta didik yang diterima pada Sabtu (29/6) pukul 08.00 WIB.

PPDB di Jawa Timur memiliki beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi lomba, prestasi nilai akademik, dan pindah tugas orang tua.

Jalur zonasi mendapatkan kuota terbesar, yaitu 50 persen dari daya tampung sekolah. Kuota tersebut terbagi menjadi 30 persen untuk wilayah zonasi radius/ jarak terdekat dan 20 persen untuk wilayah zonasi sebaran.

Jalur zonasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang berbatasan.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB.

Menurutnya, badan publik seperti sekolah dan Dinas Pendidikan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan secara transparan mulai dari syarat dan ketentuan, tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir," ungkap Edi. Selasa, (26/06/24).

"Informasi tersebut harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah dan berbiaya ringan, termasuk memberikan kemudahan akses bagi difabel dan kelompok rentan lainnya," imbuhnya.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang ada pada badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi sesuai pasal 19 UU 14/2008.

Edi juga menambahkan bahwa masyarakat berhak memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jika informasi tidak diberikan dalam waktu 10 hari kerja, pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Jika tidak ada tanggapan dalam 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

"Kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut." Pungkas Edi. (red)